Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan, pemerintah bakal menunda kenaikan tarif batas atas (TBA) untuk tiket pesawat. Guna menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi tak pasti imbas konflik geopolitik di Timur Tengah.
Menhub mengatakan, penundaan kenaikan tarif batas atas tiket pesawat jadi paket kebijakan pemerintah dalam membendung fluktuasi harga minyak dunia yang berimbas terhadap harga avtur.
“Kita sepakat bahwa untuk menunda pembicaraan TBA. Yang kita lakukan terlebih dahulu bagaimana kita menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur yang terjadi di global market,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
“Tapi kita juga di satu sisi juga harus menjaga daya beli masyarakat agar masih bisa mengakses transportasi publik, khususnya penerbangan dengan harga yang terjangkau,” dia menambahkan.
Di sisi lain, pemerintah juga sepakat untuk menaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk pesawat menjadi 38 persen. Menhub menyampaikan, pihak maskapai sebenarnya sempat meminta kenaikan lebih tinggi hingga 50 persen.
“Setelah kami bicara, kemudian kami gali masing-masing post biaya mereka, maka kami pada kesimpulan bahwa 38 persen ini adalah angka yang cukup ideal. Bahwa industri perkembangan kita tidak akan terpukul terlalu drastis, kemudian juga daya beli masyarakat juga masih bisa menjangkau,” tuturnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga bakal membebaskan bea masuk suku cadang pesawat. Ia meyakini itu bakal menekan biaya operasional tiap maskapai.
“Dengan pembelakuan biaya masuk untuk suku cadang atau sparepart, diharapkan in the long run, dalam jangka menengah, itu akan mengurangi juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh airlines,” kata Menhub.

