Liputan6.com, Jakarta – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihaknya telah menangkap 17 orang terdiri dari 11 anggota Ormas GRIB JAYA dan 6 orang yang mengaku ahli waris terkait kasus penguasaan lahan ini.
Dari jumlah itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris lahan, dan MYT selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tangsel. Mereka dijerat dengan Pasal 167 KUHP.
“Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak,” kata Ade Ary saat konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Ade mengungkapkan peran kedua tersangka. Y diduga memberikan kuasa kepada ormas GRIB JAYA untuk menguasai lahan tersebut. Dia juga mengklaim memiliki hak atas tanah itu berdasarkan surat girik. “Tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud,” ucap dia.
Sementara itu, Ade Ary melanjutkan MYT diduga memimpin dan ikut menduduki lahan milik BMKG. Selama menguasai lahan, ia menyewakan sebagian area kepada pemilik warung makan dan pedagang hewan kurban.
“Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, MYT juga diketahui positif menggunakan narkoba. Tes urine menunjukkan adanya kandungan amfetamin dan metamfetamin.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kemudian dilakukan cek urine. Hasilnya dari 17 orang tersebut, 16 negatif kemudian 1 orang atas nama saudara MYT yaitu Ketua DPC oknum Ormas GJ (GRIB JAYA) Tangsel itu hasil urinenya adalah positif mengandung amfetamin dan metafentamin,” ucap dia.
“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” sambung dia.