Jabar Larang Penjualan dan Penggunaan Knalpot Brong, Polrestabes Bandung Siap Tindak Tegas

Diposting pada

JakartaGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan dan penggunaan knalpot brong atau bising. Larangan ini berlaku hingga tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT, menyusul keresahan masyarakat akibat suara bising yang mengganggu kenyamanan dan keamanan berkendara.

Dedi menekankan pentingnya budaya tertib berlalu lintas dan berharap kebijakan ini membuat Jawa Barat lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Kebijakan gubernur didukung oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, yang menegaskan pihak kepolisian akan menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai aturan. Upaya preventif juga dilakukan jajaran Polsek Cileunyi melalui sosialisasi ke toko suku cadang agar pemilik dan pembeli memahami larangan tersebut.

Kapolsek Cileunyi, AKP Anggy Prasetiyo, menekankan bahwa penertiban bertujuan edukasi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban. Warga dan pemilik toko menyambut baik langkah ini, siap mendukung pelaksanaan aturan untuk menciptakan kenyamanan berkendara di wilayah Bandung.