
Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu setelah keduanya dinyatakan positif MDMA (ekstasi) dari hasil uji sampel rambut oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
Sementara itu, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia terbukti terkait kepemilikan koper berisi sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang.
Didik juga positif narkoba dari tes rambut serta diduga menerima aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar narkoba. Ia telah dijatuhi sanksi PTDH dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.










