Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Istilah-istilah Investasi yang Perlu Kamu Tahu Biar Makin Pede Tanam Duit

Dunia investasi memang menarik untuk dipelajari. Apalagi buat kamu para pemula yang benar-benar ingin terjun menjadi investor, tentunya harus mengetahui seluk beluk dari produk investasi yang dipilih.

Saat ini, investasi yang tengah naik daun adalah pendanaan di fintech peer to peer (p2p) lending dan equity crowdfunding. Bagi yang belum tahu pengertian p2p lending memiliki makna interaksi langsung antara dua orang dengan kemampuan yang sama dalam satu waktu. 

P2p lending merupakan suatu sistem (platform) yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower). Dalam melakukan pendanaan di fintech p2p lending, ada imbal hasil yang akan diperoleh lender per bulan atau per tahun. Sementara si borrower akan dikenakan bunga setiap bulan dari pinjaman tersebut.

Sementara equity crowdfunding, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Melalui mekanisme equity crowdfunding ini, perusahaan kecil dengan jumlah modal tak lebih dari Rp30 miliar dapat menghimpun dana dari publik di luar pasar modal dengan menawarkan saham.

Tertarik investasi di fintech p2p lending atau equity crowdfunding, cari tahu dulu yuk istilah-istilah yang ada di kedua investasi tersebut.

Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!

Fintech P2P Lending


Pendanaan di fintech p2p lending

Jumlah pinjaman di sini maksudnya besaran dana yang ingin dipinjam oleh Dalam hal ini, peminjam bisa perorangan atau individu, pelaku usaha, atau lainnya untuk kebutuhan bersifat konsumtif maupun produktif.

Adalah jangka waktu borrower membayar cicilan pinjaman kepada perusahaan Ada jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan atau setahun. Tenor pinjaman ini ditentukan antara perusahaan fintech p2p lending dan peminjam sesuai kesepakatan bersama.

Ini berlaku di fintech p2p lending berbasis agunan. Jadi borrower yang akan meminjam dana di perusahaan fintech tersebut harus memberikan agunan sebagai jaminan untuk mengurangi risiko kredit macet. Agunan ini dapat berupa sertifikat tanah atau bangunan, BPKB kendaraan, atau barang lainnya sesuai ketentuan perusahaan.

Jumlah pokok pinjaman yang harus dibayar Misalnya borrower meminjam dana sebesar Rp3 juta dengan tenor 6 bulan. Berarti perhitungan angsuran pokoknya = Rp3 juta : 6 = Rp500 ribu.

Artinya angsuran pokok yang harus borrower bayarkan adalah Rp500 ribu setiap bulan selama 6 bulan. Itu belum termasuk pembayaran bunga. 


P2P Lending

Dalam pinjam meminjam di bank maupun perusahaan fintech, biasanya borrower akan dikenakan bunga. Pembayaran bunga inilah yang akan menjadi keuntungan bagi lender atau pemberi pinjaman atau si investor.

Contohnya pinjam uang Rp3 juta dengan bunga 8% dan tenor 6 bulan, berarti perhitungannya Rp3 juta x 8% : 6 bulan = Rp40 ribu. Artinya pembayaran bunga oleh borrower sebesar Rp40 ribu per bulan.  

Jumlah hasil penjualan yang tersisa dari total pendapatan setelah dikurangi biaya operasional, pajak, dan pembagian dividen. Angka laba bersih dalam laporan keuangan perusahaan sangat penting yang dipantau investor

Dalam laporan keuangan perusahaan, pasti ada angka EBITDA yang menunjukkan kinerja perusahaan. Dari sini, investor maupun perusahaan dapat melihat dan memperkirakan potensi pendapatan.

Equity Crowdfunding


Equity Crowdfunding

Internal Rate of Return (IRR) dikenal sebagai imbal hasil. Sebuah ukuran yang dipakai untuk menghitung profit dari peluang investasi. Jika IRR semakin tinggi dan meningkat, maka investor dapat mempertimbangkan peluang investasi ini.

BEP (Break Even Point) adalah titik impas antara pendapatan usaha dan modal yang dikeluarkan. BEP ini sangat penting dalam bisnis, termasuk dalam investasi. 


Equity Crowdfunding

Adalah surat berharga atau saham yang ditawarkan penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Dalam mekanisme equity crowdfunding ini, yang bertindak sebagai penyelenggara tidak harus Bursa Efek Indonesia sebagaimana proses penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) saham, melainkan cukup melalui perusahaan terbatas atau koperasi yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suatu lembaga yang bertanggung jawab mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan atau perorangan. Bank kustodian menjadi tempat penitipan kolektif dari aset saham, serta melaksanakan tugas administrasi, seperti menagih hasil penjualan, menerima dividen, dan lainnya.

Exit mobile version