Istana Tegaskan Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Belum Final

Diposting pada

Draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, disorot. Rancangan peraturan itu beredar sejak pekan pertama Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, memastikan draf yang beredar belum final.

Pras kemudian mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi.

“Belum (final). Kenapa cara berpikir kita itu selalu waduh, itu kan nanti akan begini, substansinya gitu lho. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta. Demikian dikutip Antara, Jumat (9/1/2025).

“Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya.”

Pras kemudian mencontohkan soal mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Dia melihat ada pro kontra terkait pemberlakuan aturan tersebut.

“Padahal, nggak begitu, semangatnya itu kan enggak begitu. Misalnya, tentang penghinaan kepada kepala negara. Di dalam KUHP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya. Yang artinya, kalau kepala negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses. Dan itu, menurut kita, jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan,” ujar Prasetyo Hadi.

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Draf Perpres TNI Tangani Terorisme

Seperti diketahui, draf perpres mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme menjadi sorotan berbagai kelompok. Termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Dalam siaran resminya, Koalisi menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme itu bermasalah secara formil dan materiil/substansi.

“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” demikian siaran resmi Koalisi.

Sementara itu, secara materiil, Koalisi berpendapat draf itu berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia.

Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” demikian penilaian Koalisi.