Istana Tegaskan Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Belum Final

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, disorot. Rancangan peraturan itu beredar sejak pekan pertama Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, memastikan draf yang beredar belum final.

Pras kemudian mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi.

“Belum (final). Kenapa cara berpikir kita itu selalu waduh, itu kan nanti akan begini, substansinya gitu lho. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta. Demikian dikutip Antara, Jumat (9/1/2025).

“Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya.”

Pras kemudian mencontohkan soal mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Dia melihat ada pro kontra terkait pemberlakuan aturan tersebut.

“Padahal, nggak begitu, semangatnya itu kan enggak begitu. Misalnya, tentang penghinaan kepada kepala negara. Di dalam KUHP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya. Yang artinya, kalau kepala negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses. Dan itu, menurut kita, jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan,” ujar Prasetyo Hadi.