Kejaksaan Agung (Kejagung) anggota Komisi I DPR yaitu Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi tambang. Bukan hanya itu saja, Ismail Thomas bahkan memalsukan data/dokumen pertambangan tersebut.
“Terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ketut Sumedana di kantor kejagung, Jakarta selatan. “Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 september 2023 di Rutan Salemba Cabang kejaksaan,” kata Sumedana.
PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah di jerat kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turur tergugat.
Kejaksaan Agung mengetahui bila dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah di palsukan oleh Ismail Thomas. Ismail Thomas kini menjadi tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.
Ismail Thomas kini dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP “Pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.“