Liputan6.com, Jakarta – LB (37), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kupang, NTT nyaris diperkosa JS (22) pada Sabtu (7/2/2026) dinihari.
Saat itu, korban yang tinggal di Perumahan Sejahtera Land Oetalu, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang sedang tidur pulas.
JS yang dalam kondisi mabuk karena konsumsi minuman keras (miras), diam-diam masuk ke kamar korban dan mencoba melakukan pemerkosaan.
Beruntung korban segera sadar dan langsung mendorong tubuh JS serta berteriak minta tolong.
Karena korban terus melakukan perlawanan, pelaku pun panik dan mencoba melarikan diri melalui bagian belakang kamar dengan memecahkan kaca jendela.
Saat itulah warga yang datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kemudian diikat pada bagian kaki menggunakan tali agar tidak melarikan diri.
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Rohandy Hidayat membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan sebelum kejadian pelaku JS bersama dua rekannya mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di lapangan futsal Perumahan Sejahtera Land Oetalu.
“Pelaku dalam keadaan mabuk berat. Saat ini sudah ditahan,” ujarnya, Minggu 8 Maret 2026.

