Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyita satu unit iPad Pro dan satu unit Macbook dari kamar tahanan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Penyitaan ini diungkapkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Jaksa menjelaskan, barang elektronik tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak pada Senin (19/5/2025) dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Ditemukan dua benda tersebut, Yang Mulia. Kami mohon untuk disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana ini,” ujar jaksa kepada Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Majelis hakim pun mempertanyakan apakah penyitaan tersebut terkait langsung dengan kasus importasi gula atau justru merupakan bagian dari perkara lain. Jaksa menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendalami bukti-bukti digital dalam perkara yang sama.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena menunjuk koperasi milik TNI-Polri untuk mengendalikan harga dan distribusi gula, alih-alih perusahaan BUMN. Tindakannya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa menyebut, Tom menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri, yang menurut jaksa tidak memiliki kompetensi atau kapasitas untuk pengelolaan impor dan distribusi bahan pangan strategis.
Perkara ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor, sementara jaksa membuka kemungkinan analisis digital terhadap perangkat yang telah disita guna menelusuri jejak komunikasi atau dokumen yang relevan dengan kasus.
4o