Investasi merupakan bagian dari finansial yang penting. Siapapun yang sudah berpenghasilan wajib melakukan investasi. Sebab, investasi bisa membuat finansialmu menjadi lebih aman ketika penghasilan sedang terguncang dan tentunya investasi bisa menambah aset finansilmu.
Tak perlu bingung untuk memulai investasi, saat ini produk investasi beragam dan bisa dengan modal minim. Selain dengan sistem konvensional, investasi syariah juga bisa menjadi rekomendasi yang tepat buat kamu yang ingin menjalankan investasi tanpa riba.
Pada investasi syariah ini, antara investor dengan penyelenggara investasi terikat kerjasama berdasarkan akad. Salah satu akad investasi syariah yang dipakai, yaitu mudharabah atau kebanyakan investor sering menyebutnya investasi mudharabah.
Bagi kamu calon investor syariah, berikut beberapa ulasan yang perlu disimak mengenai pengertian investasi mudharabah, jenis hingga contohnya agar investasi yang kamu jalankan sesuai harapan dan tentunya berkah.
Apa Itu Investasi Mudharabah?
Investasi mudharabah
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai apa itu investasi mudharabah, sebaiknya kamu mengetahui terlebih dahulu pengertian dari investasi syariah.
Investasi syariah adala investasi yang berjalan berdasarkan prinsip islam. Jadi, mulai dari pengumpulan dana, pengelolaan hingga membagi keuntungan harus sesuai dengan syariat islam yang berlaku seperti tidak mengandung riba, maisir atau gharar.
Pada tahapan awal seseorang menjalankan investasi syariah, seorang investor dan pengelola wajib adanya akad sebagai tanda jadi kerja sama. Terdapat beberapa akad investasi syariah, yaitu: ijarah, isttishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah.
Lantas apa pengertian investasi dengan akad mudharabah atau investasi mudharabah?
Investasi mudharabah adalah akad kerja sama antara penanaman modal dari investor (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Sementara pembagian hasil keuntungan dan ruginya menggunakan metode bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati sejak awal antara pemberi modal dan pengelola investasi.
Jenis-Jenis Investasi Mudharabah
Tak hanya satu, melainkan ada beberapa jenis mudharabah yang perlu kamu ketahui sebagai investor. Berikut jenis-jenis mudharabah serta penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber, antara lain:
1. Mudharabah Muqayyadah
akad mudharabah muqayyadah adalah akad yang dibatasi jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha. Akad muqayyadah ini terbagi menjadi 2, yaitu:
Mudharabah muqayyah on balance sheet, yang pengelolaannya meliputi:
- Dana pemilik dengan dana yang lain terpisah
- Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pinjaman, tanpa jaminan
- Pengelolaan dana harus ditujukan untuk melakukan investasi sendiri tanpa campur tangan pihak ketiga
Mudharabah Muqayyadah off balance sheet, penyaluran dana langsung kepada pelaksanaan usahanya. Perusahaan hanya sebagai perantara yang mempertemukan kedua belah pihak yang bersangkutan
2. Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah mutlaqah adalah akad yang tidak dibatasi dengan jenis usaha, jangka waktu dan tempat usaha. Biasanya mudharabah mutlawah ini diterapkan pada produk investasi deposito. Adapun ketentuan umum mudharabah mutlaqah, yaitu:
- Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan cantumkan pada akad
- Deposito hanya dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati
- Mengikuti konsep syariah
Selain itu, pembayaran bagi hasil deposito pada akan mudharabah mutlaqah menggunakan dua metode, yaitu:
Anniversary date
- Bagi hasil secara bulanan pada tanggal yang sama saat pembukaan deposito
- Besaran keuntungan dari besaran hasil tutup buku bulan terakhir
- Hasil keuntungan bida diafiliasikan ke rekening lain
End of month
- Bagi hasil secara bulanan setiap tanggal tutup buku
- Keuntungan bulan pertama dihitung proposional hari efektif
- Keuntungan bulan terakhir dihitung proposional bulan efektif
- Hasil keuntungan bida diafiliasikan ke rekening lain
3. Mudharabah Tsuna’iyyah
Mudharabah tsuna’iyyah adalah akad yang dilakukan secara langsung dengan pemilik modal dan pengelola
4. Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah akad yang dilangsungkan antara pengelola yang turut menyertakan modal dalam investasi. Ketentuan akadnya, yaitu:
- Perpaduan dari akad mudharabah dan musyarakah
- Perusahaan investasi menyerahkan modalnya bersamaan dengan peserta investasi
- Modal perusahaan dan modal dari peserta diinvestasi bersamaan pada portofolio
- Perusahaan investasi tetap mengelola investasi dana tersebut
- Pada akad, wajib menyebutkan hak dan kewajiban peserta dan perusahaan, besaran keuntungan, cara dan waktu pembagian keuntungan, syarat dan sebagainya
- Pembagian hasil investasi bisa dilakukan dengan dua alternatif, yaitu:
Alternatif 1:
- Hasil investasi dibagi sesuai nisbah
- Hasil investasi disisihkan untuk perusahaan
Alternatif 2:
- Hasil investasi dibagi secara proporsional berdasarkan porsi modal masing-masing
- Jika rugi, perusahaan menanggung kerugian sesuai dengan porsi modalnya
Tahapan Pengucapan Akad Investasi Mudharabah
Akad dalam investasi syariah tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Pada akad investasi mudharabah terdapat tahapan pengucapan akad, seperti berikut ini yang telah dikutip dari situs ukm indonesia:
- Dinyatakan secara tegas, jelas, mudah dipahami dan dimengerti serta diterima para pihak
- Dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan/tindakan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pengelola) dalam akad mudharabah tsuna’iyyah tidak boleh melakukan mudharabah ulang (mudharib yudharib) kecuali mendapatkan izin dari pemilik modal
- Pengelola wajib memiliki keahlian/keterampilan melakukan usaha dalam rangka mendapatkan keuntungan
Jenis Usaha dengan Mudharabah Sesuai DSN
Berikut kegiatan usaha yang bisa beroperasi dengan menggunakan kerja sama mudharabah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN), antara lain:
- Usaha yang dilakukan pengelola harus usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pengelola dalam melakukan usaha mudharabah harus atas nama entitas mudharabah, tidak boleh atas nama dirinya sendiri
- Biaya-biaya yang timbul karena kegiatan usaha atas nama entitas mudharabah, boleh dibebankan ke dalam entitas mudharabah
- Pengelola tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan, atau menghadiahkan modal usaha) dan keuntungan kepada pihak lain, kecuali atas dasar izin dari pemilik modal
- Pengelola tidak boleh melakukan perbuatan yang termasuk melakukan suatu perbuatna yang seharusnya tidak dilalakukan tidak melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan (at-taqshir), dan/atau menyalahi isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad (mukhalafat asy-syuruth)
Landasan Hukum Mudharabah
Investasi mudharabah
Investor pemula yang memilih investasi syariah juga perlu tahu apa saja landasan hukum mudharabah yang terdapat dalam syariat islam yang dikutip dari kajianpustaka.com, antara lain:
1. Al-quran
- Surat Al-Muzzammil ayat 20, yaitu:
Artinya: “Dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT”.(Q.S Al-Muzzammil : 20)
- Surat Al-Jumu’ah ayat 10, yaitu:
Artinya: “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT”. (Q.S Al-Jumu’ah : 10)
2. Hadits
HR Ibnu Majah No.2280 dalam kitab At-Tijarah, yaitu:
Artinya: Dari Shalih bin Shuhaib R.A. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”.
Ketentuan Hukum Mudharabah
Selain itu, ada juga ketentuan hukum mudharabah yang dikutip dari kamus.tokopedia, ialah:
- Terdapat batasan periode
- Kejadian yang belum terjadi tidak boleh dikaitkan dengan kontrak
- Tidak ada ganti rugi
- Jika terjadi problem antara perusahaan dan pemilik modal maka harus melalui Badan Arbitrasi Syariah