Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan perlunya kolaborasi seluruh pihak termasuk pemerintah, perbankan dan pelaku usaha finansial teknologi (fintek) dalam upaya memerangi kejahatan keuangan, termasuk judi online (judol).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nilai perputaran dana perjudian di tahun 2024 menembus Rp359,81 triliun. Angka ini terbesar nomor dua setelah perputaran uang korupsi yang sebesar Rp2.236 triliun.
Sebagai perbandingan, di tahun 2023, nilai perputaran uang judi mencapai Rp327,81 triliun, terbesar nomor tiga setelah perputaran uang korupsi Rp637,81 triliun dan uang penipuan sebesar Rp623,46 triliun.
Selama semester I-2025, nilai perputaran judi online mencapai Rp99,68 triliun, berhasil turun 43% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp174,57 triliun. Penurunan itu utamanya disebabkan karena adanya intervensi pemerintah pada sektor fintek dan perbankan.
Sampai dengan akhir tahun ini, jika mengasumsikan tanpa adanya intervensi atau tekanan yang dilakukan terhadap perbankan dan fintek, maka nilai perputaran uang di judol diprediksi menembus Rp1.100 triliun.
“Hal yang sama kita lakukan sekarang, terus saya ditanya lagi kan berapa sih prediksi akhir judi online di 2025? Kita sebutkan Rp 1.100 triliun,” ungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (5/8/2025).
Tapi dengan stimulasi pola intervensi pemerintah pada sektor perbankan dan fintek, maka angkanya bisa ditekan menjadi Rp 481,22 triliun tahun ini. Hal itu karena mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi korban judol umumnya akan meminjam dana fintek untuk judol.