Keberadaan kartu kredit memang memudahkan sejumlah hal, termasuk soal transaksi. Sayangnya, banyak pemegang kartu kredit yang sering kali terlena dalam menggunakan kartu kredit.
Selain kontrol keuangan yang kurang, salah satu sikap yang keliru dalam penggunaan kartu kredit adalah kebiasaan bayar minimum tagihan kartu kredit. Kebiasaan ini tidak hanya buruk, tetapi juga memberikan efek yang sangat merugikan dalam jangka panjang.
Definisi Pembayaran Minimum Kartu Kredit dan Jumlah yang Dibayarkan
Pembayaran minimum didefinisikan sebagai jumlah minimum yang harus dibayarkan kepada pihak bank oleh nasabah pengguna kartu kredit selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo tagihan.
Tujuan sebenarnya dari pembayaran minimum adalah memastikan bahwa rekening kartu kredit tidak bermasalah dan membuktikan bahwa pengguna kartu kredit mematuhi syarat dan ketentuan dari kartu kredit yang digunakan.
Kebanyakan kartu kredit yang telah diterbitkan menetapkan pembayaran minimum yang diperbolehkan sebesar 10% dari total tagihan yang ada.
Misalnya, seorang pengguna kartu kredit memiliki tagihan sebesar Rp5.000.000 maka jumlah pembayaran minimum yang boleh dibayarkan sebesar Rp500.000. Kadang kala jumlah pembayaran mininum memiliki jumlah yang spesifik dan akan ditambahkan apabila terdapat cicilan tetap di dalam tagihan kartu kredit pengguna.
Konsekuensi Buruk dari Hanya Melakukan Pembayaran Minimum
Boleh saja sering menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran. Namun, ada dampak negatif yang perlu diperhatikan. Melunasi tagihan untuk setiap transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit merupakan kewajiban dari pengguna.
Karena itu, selain perlu berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit, kamu juga perlu mengetahui risiko akibat terlalu sering menjadikan pembayaran minimum tagihan kartu kredit sebagai solusi menunda melunasi seluruh tagihan (serta bunga) kartu kredit.
Adanya fasilitas pembayaran minimum tagihan kartu kredit seharusnya tidak dimanfaatkan sebagai cara menghindari pelunasan tagihan secara terus-menerus. Akibatnya, bahaya bisa mengancam keuangan sebagai pengguna kartu kredit. Besar kemungkinan akan menghadapi utang yang menggunung. Sebabnya tagihan yang tertunggak dibebani lagi oleh bunga yang ditetapkan apalagi lamanya menunggak terbilang panjang. Kalau tidak segera diatasi, bersiaplah stres menghinggapi diri.
Ilustrasi Perhitungan Bunga Bila Hanya Melakukan Pembayaran Minimum
Aturan mengenai pembayaran minimum tagihan kartu kredit memang sudah diatur Peraturan Bank Indonesia (BI). Untuk pengguna kartu kredit, ada yang perlu diperhatikan dari pembayaran minimum tagihan kartu kredit. Konsekuensi di balik pembayaran minimum bila tidak tepat guna cukup besar, yakni bunga yang disertakan tidak dihitung berdasarkan sisa tagihan, tetapi berdasarkan nilai total transaksi terutang.
Contoh Kasus dan Ilustrasi Perhitungan
Toni punya kartu kredit dari Bank AGC. Dia melakukan transaksi sebanyak dua kali, yaitu pada 7 April sebesar Rp600.000 dan 15 April Rp400.000. Ada beberapa ketentuan yang berlaku bila menggunakan kartu kredit Bank AGC, di antaranya:
- Tanggal pembukuan transaksi: 1 hari setelah tanggal transaksi
- Tanggal cetak tagihan: tanggal 20
- Masa jatuh tempo: 15 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan
- Bunga kartu kredit: 2,95% per bulan
Ada baiknya tagihan yang ada segera dilunasi. Seperti yang sudah diterangkan di atas, tagihan kartu kredit yang dimiliki Toni sebesar Rp1.000.000 yang diberitahukan pada tanggal 20 April. Adalah hal yang baik bila Toni membayar penuh tagihan tersebut. Namun, Toni melakukan pembayaran pada 1 Mei dan memilih menggunakan fasilitas pembayaran minimum tagihan yang besarannya Rp100.000.
Pada tanggal 8 Mei, Toni tercatat melakukan transaksi sebesar Rp300.000. Maka, menjelang waktunya pembayaran tagihan menurut ketentuan bank AGC, total tagihan kartu kredit yang wajib dibayarkan Toni pada bulan Mei sebesar Rp1.240.540,28 setelah dikenai bunga sebesar Rp124.054,03.
Bagaimanakah perhitungan angka-angka yang mesti dibayarkan Toni? Berikut ini uraiannya.
Tagihan Bulan April
Tanggal Transaksi | Tanggal Pembukuan Transaksi | Keterangan | Nominal Transaksi |
07 April | 08 April | Transaksi 1 | Rp600.000 |
15 April | 16 April | Transaksi 2 | Rp400.000 |
Total Tagihan | Rp1.000.000 | ||
Pembayaran Minimum (10%) | Rp100.000 |
Tagihan Bulan Mei
Tanggal Transaksi | Tanggal Pembukuan Transaksi | Keterangan | Nominal Transaksi |
Total tagihan bulan April | Rp1.000.000 | ||
Pembayaran | Rp100.000 | ||
01 Mei | Pembayaran | Rp100.000 | |
08 Mei | 09 Mei | Transaksi 3 | Rp300.000 |
Bunga | Rp40.540,28 | ||
Total Tagihan | Rp1.240.540,28 | ||
Pembayaran Minimum (10%) | Rp124.054,03 |
Perhitungan Bunga Bulan Mei
Keterangan | Tanggal Pembukuan | Tanggal Tagihan | Selisih Hari | Nominal Transaksi | Bunga |
Transaksi Belanja 1 | 08 April | 20 April | 13 | Rp600.000 | Rp7.564,93 |
Transaksi Belanja 2 | 16 April | 20 April | 5 | Rp400.000 | Rp1.939,73 |
Tagihan bulan April | 21 April | 20 Mei | 30 | Rp1.000.000 | Rp29.095,89 |
Pembayaran | 01 Mei | 20 Mei | 20 | Rp100.000 | Rp1.939,73 |
Total bunga tagihan bulan Mei | Rp40.540,28 |
Perlu diketahui nominal total tagihan yang perlu dibayarkan Toni terus meningkat apabila hanya membayarkan nominal pembayaran minimum. Dan jika Toni masih tenang-tenang saja hingga tak menyadari terus-terusan menggunakan fasilitas pembayaran minimum, kemungkinan besar Toni nantinya terjerat utang yang besar.
Catatan:
Selisih hari: (tanggal cetak tagihan – tanggal pembukuan) + 1
Bunga: (selisih hari x bunga per bulan x 12 x nominal transaksi)/jumlah hari dalam setahun (365 hari)
Langkah Melepaskan Diri dari Lilitan Utang Kartu Kredit
Kebiasaan memanfaatkan pembayaran minimum tagihan kartu kredit akan menyebabkan pengguna kartu kredi terlilit utang yang besar seperti yang bisa dialami Toni.
Bagi orang yang tidak memiliki perencanaan keuangan yang baik, pasti akan kesulitan untuk membayar tagihan-tagihan tersebut. Butuh usaha keras dan waktu untuk bisa melunasi tanggungan yang terlanjur besar. Agar bisa terlepas dari situasi tersebut, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan seperti yang dijabarkan di bawah ini.
1. Stop Pakai Kartu Kredit
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menyetop penggunaan kartu kredit. Hal ini bertujuan agar tidak lagi melakukan transaksi dengan kartu kredit yang berujung pada semakin menumpuknya utang-utang. Untuk melakukan transaksi pembayaran harus beralih ke pembayaran tunai atau kartu debit agar terhindar dari utang.
2. Kurangi Pengeluaran per Bulan
Langkah kedua yang perlu dijalankan adalah dengan mengurangi pos-pos pengeluaran bulanan yang tidak perlu. Pos pengeluaran konsumtif yang tidak terlalu bermanfaat atau justru membahayakan kesehatan, seperti membeli rokok dan jajan, sebaiknya dikurangi atau kalau bisa dihilangkan sama sekali.
Sebaiknya, kamu juga lebih sering untuk makan di rumah daripada makan di luar (tempat makan). Sebab dengan makan di rumah, bisa lebih menghemat uang.
3. Bicarakan dengan Bank
Langkah ketiga setelah mengurangi pengeluaran adalah mencoba untuk membuka mediasi dengan pihak bank. Bank akan selalu membuka mediasi apabila ada nasabah yang terkena masalah dengan pembayaran. Jika berhasil, bisa jadi kamu akan mendapatkan keringanan atau penundaan pembayaran tagihan.
4. Tutup Kartu Kredit
Setelah semua utang-utang kartu kredit lunas, langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah menutup kartu kredit untuk mengatur kembali keuangan yang sempat porak poranda. Utang yang besar mau tidak mau pasti akan berdampak terhadap perekonomian. Pendapatan akan menurun dan pengeluaran juga menjadi terbatas.