Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce atau situs belanja online (daring) untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka.
Dikutip dari The Economic Times, Rabu 25 Juni 2025, informasi regulasi baru pengenaan pajak platform e-commerce disampaikan oleh dua sumber industri yang mengetahui langsung rencana tersebut.
Regulasi baru ini diprakirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko daring (online) atau e-commerce dan toko fisik (offline).
Lalu, seperti apa respons penjual online? TikTok yang saat ini menjadi payung Tokopedia dan TikTok Shop di Indonesia, menegaskan akan mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder.
“Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek,” kata Juru Bicara TikTok melalui pesan singkat, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut, namun meminta agar implementasinya dilakukan secara hati-hati dan bertahap.