Sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait 4 pulau belakangan ini menjadi sorotan publik.
Sorotan itu usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 pada 25 April 2025, empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil resmi melepaskan diri dari Provinsi Aceh. Kini 4 pulau kebanggaan rakyat Aceh itu menjadi milik Provinsi Sumut.
4 Pulau Aceh itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek atau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang atau Mangkir Besar yang dulunya terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Bagaimanakah kronologi sengketa 4 pulau Aceh kini masuk Sumut? Rupanya, polemik siapa yang paling berhak atas wilayah itu, Aceh atau Sumut ternyata sudah cukup panjang. Bahkan, pembahasannya mencapai belasan tahun silam. Atau sejak tahun 2008.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan atau Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, mulanya tim pembaruan rupa bumi baik dari Sumut maupun Aceh sama-sama melakukan verifikasi atau identifikasi terhadap pulau-pulau yang masuk dua wilayah.
“Hasil verifikasi tim rupabumi Sumut, ada 213 Pulau yang masuk wilayah mereka termasuk empat pulau tersebut. Hasil itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara yang dikuatkan lewat surat nomor 125 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau,” ujar Safrizal, Rabu 11 Juni 2025.
Namun polemik itu terus berlangsung. Presiden Prabowo Subianto pun kini turun tangan. Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumut.