Indef: Pemilahan Kunci Keberlanjutan Program Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik di Indonesia

Diposting pada

Pengamat Ekonomi Eko Listiyanto dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menjelaskan kunci utama agar implementasi ‘Waste to Energy‘ atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dapat berjalan secara berkelanjutan dengan melakukan pemilahan sampah mulai dari tingkat rumah tangga hinga tempat penampungan sampah.

“PSEL ini menurut saya mendukung keberlanjutan atau sustainability begitu. Hal yang harus dipastikan bahwa kemudian jenis-jenis sampahnya sudah dipilah-pilah,” ujar Eko melansir Antara, Jumat (9/1/2025).

Menurutnya, perlu untuk memulai edukasi sampah di Indonesia, termasuk bagaimana memilah sampah dengan baik seperti di negara-negara maju lainnya pemilahan sampah sudah menjadi budaya dan perilaku masyarakatnya.

“Proses ini menjadi penting, ini lebih kepada jadi pembiasaan. Jadi mungkin nanti ke depan harus ada, menurut saya, harus ada strategi juga bagaimana proses pemilahan sampah itu harus dimulai dari rumah tangga begitu sehingga dalam proses PSEL ini benar-benar terkelola,” kata Eko.

“Hal kecil seperti ini akan sangat membantu proses kelancaran dari implementasi PSEL,” sambung dia.

Timbunan Sampah Harian Capai Seribu Ton Dorong Penerapan PSEL

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan volume timbunan sampah harian mencapai 1.000 ton per hari.

“Oleh karenanya proyek PSEL ini akan segera diluncurkan serta diharapkan mampu mengurangi beban lingkungan dan menekan risiko kesehatan akibat penumpukan sampah,” kata Prasetyo.

PSEL dipandang sebagai salah satu solusi  untuk mengolah sampah yang tidak dapat didaur ulang melalui teknologi untuk menghasilkan energi, seperti panas, listik, maupun bahan bakar alternatif.

Selain mengurangi beban lingkungan, teknologi ini diharapkan mampu mendukung transisi energi dan mengurangi volume sampah terbuka, serta menekan ketergantungan terhadap energi konvensional seperti batu bara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, ketersediaan volume sampah untuk disalurkan PSEL mencakup sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, termasuk sampah yang berasal dari timbulan dan timbunan sampah.

Prasetyo menyampaikan proyek PSEL ini juga merupakan bagian dari program hilirisasi yang akan dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada Januari hingga Maret mendatang.

Wamen PU akan Fasilitasi Infrastruktur Pendukung Teknologi PSEL

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mengungkapkan Kementerian Pekerjaan Umum akan menyediakan infrastruktur untuk menunjang pengolahan sampah yang mampu mendukung kinerja teknik Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Kementerian Pekerjaan Umum akan memfasilitasi infrastruktur pengolahan sampah, baik di skala komunal (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle/TPS 3R) dan/atau skala kawasan (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/TPST), yang sifatnya mampu mendukung keandalan/kinerja teknik PSEL, dalam hal mengurangi kuantitas sampah dan menyeragamkan kualitas sampah yang harus diolah di PSEL,” ungkap Diana.

Dalam subsektor persampahan, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, sebagaimana tercantum dalam pasal 430 poin C dalam hal ini Direktorat jenderal Cipta Karya memiliki kewenangan untuk menyusun Norma, Prosedur, Standar, dan Kriteria (NSPK) terkait pengelolaan sampah.

Diana mengatakan Kementerian PU berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Danantara, kementerian/lembaga lain, dan pemerintah daerah dalam menunjang infrastruktur yang mendukung kinerja teknik PSEL.