Liputan6.com, Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyampaikan perkembangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 atau RKAB 2926. Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di daerah wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan seiring persetujuan RKAB belum diterbitkan.
Perseroan menyatakan hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa persetujuan RAKB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan perseroan secara hukum belum diperkenakan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini,” tulis Corporate Secretary PT Vale Indonesia Tbk, Anggun Kara Nataya dalam keterbukaan informasi BEI, ditulis Minggu, (4/1/2026).
Ia mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan meyakini keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat,” ujar dia.
Ia mengatakan, Perseroan tetap berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan Perseroan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
Anggun menuturkan, keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional Perseroan di seluruh wilayah IUPK Perseroan. Namun, ia menilai, kondisi ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini.
“Perseroan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan Perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional,” kata dia.










