Penyanyi Virgoun bersiap mengajukan banding atas beberapa poin terhadap keputusan Pengadilan Agama (PA) yang memutuskan perceraian dengan Inara Rusli pada 10 November 2023. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Virgoun Wijayono Hadi Sukrisno dalam keterangannya kepada media, Sabtu (25/11/2023).
“Kemarin tanggal 24 November 2023, tanggal yang kami hitung dari keputusan 10 November 2023. Jadi jika kami menghitung masa banding 14 hari, kami telah mengajukan banding atas keputusan perceraian tersebut. Kami serahkan ke Pengadilan Tinggi.” Pengadilan Agama terkait di Jakarta Barat “Beberapa poin putusan yang tidak disukai Virgoun dibuat oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat. Oleh karena itu, perkara tersebut dapat dikatakan telah diajukan banding,” kata Hadi.
Dijelaskan, salah satu poin yang membuat Virgoun mengajukan banding atas putusan PA Jakarta Barat adalah terkait persoalan royalti lagu.
“Ada beberapa hal yang kami tidak setuju dengan keputusan Otoritas Palestina Jakarta Barat, ada beberapa hal, tiga atau empat poin, salah satunya menyangkut royalti karena tidak ada kepastian hukum,” imbuhnya.
Hadi menambahkan, poin yang diajukan Inara dan kemudian disetujui hakim terkait tujuan pembagian royalti kepada Virgoun dinilai panjang sehingga mereka mengajukan banding.
“Di ayat 8 disebutkan royalti a, b, c, milik bersama, tapi tidak disebutkan kapan penghitungannya dan ada juga pihak ketiga kan? Oleh karena itu, kami menyertakan pendapat kami mengenai royalti dalam pemberitahuan banding. Jika “Peraturan hukum yang kita pahami belum ada,” kata juri berdasarkan pendapat ahli, tanpa membandingkannya dengan ahli lainnya. Hanya pendapat yang menjadi acuan hakim, tidak bisa dilaksanakan karena melibatkan pihak ketiga,” tegasnya.