Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel hari ini, Senin, 19 Januari 2026. Diketahui, eks ketua ormas Prabowo Mania 08 itu diduga terlibat pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Berdasarkan jadwal diterima, sidang Noel beragendakan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, Noel tidak sendiri, dia akan disidang bersama 10 terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
“Agenda sidang kasus dugaan rasuah sertifikasi K3 Kemnaker, terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan, agenda dakwaan,” tulis agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sidang perkara Immanuel Ebenezer dan terdakwa lain diregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Daftar 10 Terdakwa Lain
Sebagai informasi, 10 terdakwa lain yang akan disidangkan bersama dalam satu dakwaan dengan Noel adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Nama lainnya yaitu, Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator; Supriadi selaku koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Diketahui, pada sidang tersebut, Hakim Nur Sari Baktiana akan bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim Fajar Kusuma Aji dan Hakim Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.
Uang Hasil Pemerasan Immanuel Ebenezer Cs Capai Rp 201 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang hasil pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp 201 miliar. Pemerasan terjadi sejak 2020 hingga 2025.
“Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.


