
Kantor Imigrasi Tangerang menangkap 10 warga negara asing (8 Pakistan, 2 Irak) yang diduga melakukan investasi bodong. Para WNA, pemegang izin tinggal terbatas investor, ternyata dijamin oleh perusahaan yang tidak memiliki aktivitas usaha nyata. Beberapa perusahaan bahkan hanya virtual office atau tidak memiliki kantor sama sekali.
Para WNA mengaku tidak mengetahui kegiatan investasi mereka di Indonesia. Imigrasi menduga izin tinggal mereka disalahgunakan untuk tinggal tanpa tujuan yang sesuai. Kasus ini melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Kepala Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan pengawasan diperketat untuk memastikan izin investasi tidak disalahgunakan. Para WNA kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan instansi terkait.
