
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia senilai lebih dari Rp300 juta. Empat warga negara Sri Lanka ditangkap sebagai tersangka karena menjanjikan keberangkatan 38 WNA menuju perairan Prancis.
Kasus ini terungkap setelah video amatir memperlihatkan kapal kayu membawa puluhan orang dari perairan Aceh. Para pelaku memungut biaya 500 dolar AS per orang dan memiliki peran terstruktur, mulai dari mencari korban, menyiapkan lokasi penampungan, menyediakan kapal, hingga mengurus dokumen.
Barang bukti yang disita meliputi handphone, paspor, kartu pengungsi, serta mata uang asing dan rupiah. Penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas.






