Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Imigrasi Bongkar Sindikat Penyelundupan Orang ke Australia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap tiga WNA terkait kasus penyelundupan manusia ke Australia. Mereka terdiri dari dua WN Tiongkok berinisial SS dan XS serta satu WN Thailand berinisial PK.

Para pelaku diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memalsukan dokumen kependudukan Indonesia. SS diketahui menggunakan KTP elektronik palsu dengan identitas WNI bernama Gunawan Santoso, yang dibuat dengan biaya Rp 90 juta, termasuk KK dan akta kelahiran ilegal.

Sindikat ini menawarkan jasa pengiriman WNA ke Australia melalui jalur Merauke, Papua, dengan tarif Rp 130 juta per orang. XS mengaku telah mengirim lima WNA dan meraup keuntungan sekitar Rp 17 juta per pengiriman. Namun, para WNA tersebut dilaporkan telah ditangkap otoritas Australia.

Imigrasi Jakarta Barat akan menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 120 dan 122 UU Keimigrasian. Imigrasi menegaskan TPPM merupakan kejahatan transnasional serius yang harus diberantas.

Exit mobile version