Imigrasi Bekasi Amankan 10 WNA Langgar Izin Tinggal, Satu Gunakan Sponsor Fiktif

Diposting pada

Kantor Imigrasi Bekasi mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dalam operasi Pengawasan Orang Asing yang berlangsung pada 15-16 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, satu WNA terindikasi menggunakan penjamin atau sponsor fiktif, delapan lainnya kedapatan menyalahgunakan izin tinggal, dan satu WNA melanggar ketentuan pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa tim pengawasan bekerja dengan koordinasi lintas instansi dan menyasar sejumlah apartemen serta area industri di Kota dan Kabupaten Bekasi. Para WNA yang terjaring saat ini tengah menjalani pemeriksaan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.

Operasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan keberadaan WNA di wilayah Bekasi memiliki dokumen lengkap dan menjalankan aktivitas sesuai izin yang berlaku. Imigrasi Bekasi juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui forum timpora dan operasi rutin guna pengawasan orang asing yang berkelanjutan.