Liputan6.com, Jakarta – Hutan taman nasional lagi-lagi jadi sasaran pembalakan liar. Kali ini menimpa Taman Nasional Baluran yang berlokasi di perbatasan antara Situbondo dan Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang tersangka berinisial SB (30) yang menjadi anggota sindikat pelaku pembalakan liar ditangkap Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polres Situbondo.
SB ditangkap di belakang rumahnya di Bayuputih, Situbondo, pada 26 Desember 2025, setelah mangkir dua kali dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2025 dan kini ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Jawa Timur.
SB dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar menantinya.
Dalam kasus tersebut, aparat sebelumnya menangkap HK yang disebut sebagai aktor kunci pada 23 September 2025. Berdasarkan keterangan HK, tiga orang diakui terlibat dalam jaringan tersebut, tetapi hanya SB yang sudah berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya masih berstatus DPO.
Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan, Hendra Nur Rofiq menyatakan bahwa kasus pembalakan liar ini berawal dari operasi gabungan pemberantasan illegal logging di Taman Nasional Baluran pada November 2023 yang memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal.



