HUT ke-23, Propam Polri Minta Maaf Banyak Kekurangan dan Janji Berbenah untuk Layani Rakyat

Diposting pada

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merayakan momen hari jadi ke-23 yang jatuh pada Jumat (17/10/2025). Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim menegaskan Propam Polri akan terus berbenah, berjuang, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat.

Propam juga berkomitmen mewujudkan Polri yang semakin profesional dan dicintai masyarakat di momen HUT ke-23.

“Dirgahayu Propam Polri ke-23. Profesional, disiplin, akurat, dan beretika,” ujar Abdul Karim dalam keterangan di Jakarta dilansir Antara.

Karim turut menyampaikan permintaan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada usia ke-23. Dia menyadari masih terdapat kekurangan dari Divisi Propam Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pada momen hari jadi ke-23, saya selaku pimpinan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam pelayanan kami,” tuturnya.

Namun demikian, Karim menyatakan momentum hari jadi Propam kali ini menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Matang Hadapi Tantangan Zaman

Ia pun berharap Propam Polri semakin matang dan adaptif menghadapi tantangan zaman, tetap menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik, serta menjadi teladan integritas bagi seluruh anggota Polri.

Tugas utama Divisi Propam Polri adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi serta pengamanan internal di lingkungan Polri.

Hal tersebut mencakup berbagai tugas seperti menegakkan disiplin dan ketertiban anggota, melayani dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyimpangan anggota, serta menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran oleh anggota Polri kepada Propam melalui beberapa cara, yakni datang langsung ke bagian pengaduan di Mabes Polri, Polda, atau Polres terdekat, melalui surat yang ditujukan ke Divisi Propam, menggunakan aplikasi Propam presisi, serta menghubungi nomor WhatsApp Yanduan atau hotline yang tersedia.