Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati yang diterima mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo. Ferdy Sambo diketahui mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahkamah Agung (MA) menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Hasilnya, hukuman mati Sambo resmui dianulir setelah disepakati tiga dari lima pengadil.
Ketiga hakim yang sepakat menganulir vonis mati Ferdy Sambo adalah Suharto, Yohanes Priyana dan Suhadi selaku Ketua Majelis. Sementara yang menolak (dissenting opinion) adalah Desnayeti dan Jupriadi.
Diketahui, selain membatalkan vonis mati Sambo, ketiga hakim tersebut juga sepakat meringankan hukuman untuk tiga tersangka lain, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1.Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2.Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3.Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4.Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.