Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Adalah Sunnah Muakadah, Mana yang Didahulukan?

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakadah. Artinya, kedua amaliah ibadah ini berkategori sunnah yang dianjurkan atau sunnah yang ditekankan.

Melansir fai.umsu.ac.id, kurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Ibadah kurban melibatkan penyembelihan hewan tertentu dengan niat yang tulus dan mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam agama Islam.

Al-Qâdhi Abu Syuja’ dalam Kitab Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb dalam bab Kurban dan bab berikutnya Akikah menjelaskan, bahwa keduanya sunnah muakadah.

“Kurban itu sunnah muakad. Dalam kurban cukup anak domba dan kambing kacang yang berumur dua tahun dan unta berumur dua tahun dan sapi berumur dua tahun. Dan unta dan sapi itu mencukupi 7 orang sementara kambing itu mencukupi satu orang,” jelas Abu Suja, dikutip dari Kitab Taqrib, Sabtu (9/8/2025).

Sementara, akikah adalah penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerah-Nya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Dalam hal ini, akikah anak laki-laki dua ekor domba atau kambing, sedangkan anak perempuan cukup satu ekor domba atau kambing.

Pertanyaanya kemudian, jika keduanya sunnah muakadah, lantas mana yang perlu didahulukan? pertanyaan ini menjadi penting dicari jawabannya lantaran kedua ibadah ini mirip dalam pelaksanaannya.

Akikah dan Kurban, Mana Didahulukan?
Dalam sebuah kesempatan ceramah, Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) menjelaskan kurban dan akikah adalah ibadah yang sama-sama sunnah. Bedanya, ibadah kurban sunnah untuk diri sendiri sebagai ibadah tersendiri, sedangkan akikah sunnah bagi orang tua yang memiliki anak.

“Dan Anda pun tidak disunnahkan mengakikahkan diri Anda. Kalau Anda punya anak, baru ada sunnah mengakikahi anak Anda,” kata Buya Yahya dilihat di YouTube Al Bahjah TV.

Menurut dia, akikah sunnahnya dilakukan sejak anak lahir hingga akhir baligh. Kesunnahan akikah bagi seorang ayah akan gugur apabila telah melewati batas akikah, dan tidak menjadi dosa karena hukumnya sunnah.

“Akikah adalah sunnah. Bahkan sebagian ulama mazhab Imam Abu Hanifah mengatakan mubah bukan sebagai sunnah, hanya seperti sedekah biasa. Wajib bagi nabi, tapi tidak wajib bagi kita,” ujarnya.

Karena itu, Buya meminta agar umat Islam yang belum akikah tapi ingin kurban tak bingung lagi mana yang perlu didahulukan. Jika hendak berkuban, maka berkurbanlah walau belum diakikahi oleh orangtuanya.

Meski begitu, dalam kondisi tertentu berkurban lebih utama didahulukan dibanding akikah. Contoh soal ketika anak lahir pada awal Dzulhijjah. Sementara, dana yang tersedia hanya cukup untuk memilih di antara kedua ibadah tersebut.

Menurut Buya Yahya, maka kurban lebih utama didahulukan mengingat waktu pelaksanaannya sudah dekat dan dibatasi hanya empat hari antara 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) dan 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (Tasyrik). Sementara, akikah bisa ditunda lain waktu hingga memungkinkan.

Sebaliknya, jika waktu berkurban masih lama sementara anak lahir, maka jika dana tersedia untuk akikah, akikah bisa didahulukan. Saat waktu berkurban tiba, maka yang bersangkutan bisa melaksanakan ibadah kurban.