Heboh Royalti Lagu Indonesia Raya, DPR: Nasionalisme Tak Boleh Dipungut Biaya

Diposting pada

Isu pengenaan royalti untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya tengah memicu kontroversi. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa pemutaran lagu kebangsaan di stadion atau acara resmi tidak seharusnya dikenai biaya.

Menurut Cucun, lagu Indonesia Raya adalah simbol persatuan dan sarana menumbuhkan rasa nasionalisme. “Masa kita mau menumbuhkan nasionalisme harus bayar royalti?” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025).

Cucun menambahkan, setiap pertandingan atau acara yang memutar lagu kebangsaan sudah termasuk dalam kesepakatan penggunaan stadion, sehingga biaya tambahan royalti tidak logis. Ia juga menekankan, lagu-lagu nasional lain seperti Tanah Airku seharusnya bebas royalti demi menumbuhkan rasa kebangsaan.

Namun, LMKN menegaskan bahwa PSSI sebagai penyelenggara pertandingan diwajibkan membayar royalti setiap kali lagu-lagu tersebut diputar. Kebijakan ini memicu protes keras, termasuk dari PSSI, yang menilai lagu kebangsaan adalah warisan perjuangan bangsa, bukan karya komersial.

Perdebatan soal royalti lagu kebangsaan pun terus menjadi sorotan publik, sementara DPR siap bersuara jika wacana ini benar-benar dijadikan kebijakan.