Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Diposting pada

Jakarta, 1 Agustus 2025 — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8), setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, seluruh proses hukum kasus dugaan suap yang menjerat Hasto dihentikan.

Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku dan pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun. KPK sendiri telah menyatakan banding atas putusan tersebut, namun kini proses hukum otomatis dihentikan.

“Dengan amnesti ini, apa yang kami perjuangkan soal keadilan telah dijawab lewat hak prerogatif Presiden,” ujar Hasto di hadapan wartawan usai keluar dari tahanan.

Keppres amnesti untuk Hasto diserahkan langsung oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo, kepada pimpinan KPK. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Hasto dan abolisi untuk Thomas Lembong sudah sesuai konstitusi dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

“Dengan amnesti, proses hukum terhadap Pak Hasto dihapuskan. Tidak perlu lagi mengajukan banding,” jelas Yusril.

Pemberian amnesti ini menuai sorotan publik dan dinilai sebagai langkah politik yang menandai babak baru hubungan antara pemerintahan Presiden Prabowo dengan elit PDIP.