Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Diposting pada

Jakarta, 25 Juli 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinyatakan terbukti turut serta dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang dilakukan oleh eks caleg PDIP, Harun Masiku, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Usai sidang, Hasto mengaku sudah mengetahui sejak awal bahwa dirinya akan dinyatakan bersalah. Ia menyebut kasus ini tak lepas dari posisinya sebagai elite partai pemenang pemilu dan mengaitkannya dengan upaya mengganggu agenda Kongres PDIP.

Meski divonis bersalah, Hasto menyampaikan rencana masa depannya untuk menjadi pengacara pembela wong cilik. Ia mengungkap telah diterima sebagai mahasiswa S1 hukum, dan berharap kelak bisa membela masyarakat dari ketidakadilan kekuasaan, mencontoh sosok seperti Febri Diansyah, Maqdir Ismail, dan Todung Mulya Lubis.