Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Hasil Sidang Etik Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata: Empat Anggota Polri Demosi 5 Tahun

JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap empat anggota Polri, terkait kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Sidang KKEP tersebut digelar di Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025) sejak pagi hingga sore hari.

“Bripda BN dari Kesatuan Yanma Polri, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB dari Kesatuan Yanma Polri, dengan peran hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

“Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas memiliki peran hanya mengikuti ajakan senior. Putusan sidang KKEP adalah, pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Polri. Ketiga, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun,” lanjutnya.

Erdi menambahkan, atas putusan tersebut, keempat anggota Polri tersebut menyatakan banding.

Exit mobile version