Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Hashim Tolak Usulan Ukuran Rumah Subsidi dari Maruarar, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana Kementerian Perumahan dan Pemukiman (PKP) yang bakal memperkecil luas rumah subsidi ternyata tidak mendapatkan persetujuan oleh lingkaran Presiden Prabowo Subianto, termasuk Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
“Benar (tidak setuju rumah subsidi diperkecil) setelah saya konfirmasi ke beliau (Hashim) dan dari London Beliau mengucapkan tidak pernah ada menyetujui perubahan itu,” kata Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/6/2025).

Mengecilnya rumah subsidi dinilai bakal membuat ruang gerak anggota rumah menjadi lebih sempit dan akhirnya tidak manusiawi.

“Sesuai arahan Presiden, pemerintah harus memberikan rumah yang layak dan sehat dan ukuran yang ideal paling kecil adalah 36 Meter Persegi , bahkan saran dari World Bank sesuai standar WHO adalah 40 Meter Persegi,” sebut Bonny.

Lebih lanjut untuk hunian di perkotaan sudah sesuai dengan perencanaan.

“Kalau MBR untuk di kota sudah disetujui oleh presiden adalah hunian vertikal, sehingga tidak ada masalah kekurangan lahan dan bahkan untuk hunian vertical pemerintahlah yang akan menyediakan lahan dengan gratis sehingga hunian vertical di kota akan dapat dijangkau,” sebut Bonny.

Sebelumnya, luas rumah subsidi bakal semakin mengecil, hal itu terungkap dari draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Dari draf aturan terbaru, luas bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi.
Aturan tersebut memang belum memasukkan nomor keputusan yang dimasukkan, namun akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Padahal dalam aturan lama luas bangunan terkecil rumah subsidi di 21 meter persegi, dan maksimalnya 36 meter persegi. Begitupun untuk luas tanah, minimum 60 meter persegi

Exit mobile version