
Pada 26 Agustus 1965, Mat Sam, warga Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan, bersama empat temannya menemukan intan jumbo berukuran 166,75 karat dengan warna biru kemerahan yang sangat bersih. Intan tersebut diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah dan menjadi intan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Namun, harta karun tersebut disita oleh pemerintah daerah Pantjatunggal, Kabupaten Banjar, dan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Presiden Soekarno. Meskipun Soekarno berjanji akan memberikan hadiah berupa naik haji gratis dan memanfaatkan intan untuk pembangunan Kalimantan Selatan serta pembelian teknologi penggalian, janji tersebut tak pernah terealisasi.
Kondisi Mat Sam dan para penemu lainnya justru sangat memprihatinkan. Meski nilai intan tersebut kini diperkirakan mencapai Rp 15,22 triliun (berdasarkan konversi harga emas masa kini), mereka hidup dalam kemiskinan dan perjuangan mencari keadilan lewat kuasa hukum serta aspirasi ke Pemerintahan Jenderal Soeharto tidak membuahkan hasil yang jelas.
Nasib Mat Sam dan teman-temannya tetap menjadi misteri tanpa catatan sejarah yang menjelaskan apakah mereka pernah menerima keadilan atau kompensasi dari penemuan luar biasa tersebut.