Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan harta milik terpidana Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk nantinya dilelang dalam rangka pemulihan kerugian negara. Sitaan tersebut mencakup harta Sandra Dewi yang gugatannya belakangan telah dicabut.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU Eksekutor kepada BPA,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Seperti diketahui, Harvey Moeis menjadi terpidana kasus korupsi komoditas timah dan divonis 20 tahun penjara, berikut denda sebesar Rp 1 miliar. Sandra Dewi sempat mencoba mengambil langkah hukum demi menyelamatkan aset miliknya.
Sandra Dewi Cabut Gugatan
Hanya saja, gugatan di pengadilan tersebut dicabut. Dengan begitu, harta sitaan menjadi tidak lagi berpolemik dan siap untuk dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” kata Anang.
Sebelumnya, artis Sandra Dewi memilih untuk mencabut gugatan keberatan perampasan asetnya terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengabulkan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” tutur hakim Rios, Selasa (28/10/2025).
Harta Harvey dan Sandra Dewi yang Disita
Usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan sejumlah aset yang awalnya dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi, sebelum akhirnya gugatan tersebut dicabut.
“Sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong; rumah di Kebayoran Baru (rumah Pakubuwono); rumah di Permata Regency, Jakarta Barat; tabungan di bank yang diblokir; sejumlah tas,” kata Andi.
Adapun daftar aset milik Sandra Dewi sendiri ikut tercatat dalam Putusan Harvey Moeis, terkait barang sitaan yang diambil penyidik. Mulai dari puluhan tas mewah, logam mulia dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar, serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah Pakubuwono di Kebayoran Baru, dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.

