Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Hanya Sebagian Barang AS Masuk Indonesia Bebas TKDN

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara terkait pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diminta pemerintah Amerika Serikat (AS). Ketentuan dalam bagian negosiasi tarif itu hanya akan berlaku bagi sebagian produk.

Syarat TKDN sendiri masuk dalam konteks permintaan pembebasan hambatan non-tarif dari pemerintah AS. Airlangga bilang, hal itu memungkinkan untuk produk sektor telekomunikasi, pusat data (data center), hingga alat kesehatan. Namun, ketentuan mengenai impor yang diatur kementerian terkait masih berlaku.

“Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada program Telecommunication, Information, and Communication (TIC), data center, alat kesehatan, dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Sebagai informasi, dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Gedung Putih, syarat TKDN disebut berkaitan dengan kesepakatan tarif antar kedua negara. Indonesia dan AS disebut sepakat untuk menyelesaikan berbagai hambatan non-tarif, termasuk TKDN yang berpengaruh pada perdagangan dan investasi bilateral.

Sejalan dengan ini, Airlangga juga menyinggung soal permintaan Gedung Putih agar standar otoritas obat dan makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) untuk produk asal Amerika Serikat. Hal ini menurutnya pernah berlaku ketika Indonesia menggunakan vaksin luar negeri saat masa pandemi Covid-19.

“Nah, ini pernah kita lakukan terkait mekanisme ini pada saat Covid-19. Kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara-negara barat lainnya seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer, berbasis pada FDA masing-masing. Dengan protokol WHO, BPOM bisa menerima dan mendistribusikannya kepada masyarakat,” tutur dia.

Exit mobile version