Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangkanya Tetap Sah

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasilnya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu tetap sah.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tutur Ketut di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Hakim menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas dia.

Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.

“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” Ketut menandaskan.

Harapan Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan praperadilan Nadiem Makarim dengan seadil-adilnya. Putusan praperadilan itu akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

“Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Dia menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan Nadiem Makarim. “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu,” ucap dia.

Anang menyebut, sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim telah berjalan lancar. Baik dari pihak Nadiem maupun jaksa Kejagung sudah selalu hadir dengan kesiapan penuh.

“Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti,” jelas dia.

Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Nadiem Makarim

Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Nadiem Makarim meminta hakim mencabut statusnya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.

Selain itu, jika perkara tersebut berlanjut, maka dia memohon untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10/2025).

Hotman Paris sendiri hadir menjadi ketua dari tim kuasa hukum. Dalam petitum, kuasa hukum meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah serta cacat hukum, memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Nadiem Makarim dari tahanan, serta menghentikan penyidikan terhadapnya.

“Seketika (dibebaskan) setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” tutur Hotman.

Dia melanjutkan petitum, bahwa agar hakim memerintahkan kepada Kejagung untuk menghentikan penyidikan terhadap Nadiem Makarim. Tidak ketinggalan menyatakan bahwa Kejagung tidak berwenang untuk melakukan penyidikan maupun penahanan lebih lanjut.

“Memerintahkan Termohon apabila perkara tetap dilanjutkan ke penuntutan dan atau pemeriksaan perkara, untuk menanggungkan penahanan Pemohon dan atau mengganti penahanan terhadap Pemohon dengan penahanan rumah atau penahanan kota,” Hotman menandaskan.

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook pada 4 September 2025.

Exit mobile version