Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sebut Dakwaan JPU sudah Penuhi Syarat

JAKARTA – Hakim menolak eksepsi alias nota keberatan yang diajukan Ammar Zoni dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba dalam rumah tahanan (rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 27 November 2025.

“Menyatakan keberatan para terdakwa: Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tidak diterima,” kata Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Majelis Hakim, menurut Dwi, sepakat bahwa surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Karena itu, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara keenam terdakwa.

Dengan begitu, maka sidang selanjutnya yang akan digelar pada 4 Desember mendatang akan masuk dalam pokok perkara. Hakim juga memastikan, Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Sidang Ammar Zoni hari ini (27/11/2025) tampak dihadiri oleh keluarga Ammar Zoni. Eli Murni sang tante menyayangkan sidang masih digelar secara daring karena kondisi Lapas Nusakambangan yang susah sinyal.

Exit mobile version