Jakarta, 18 Juni 2025 — Momen haru terjadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menangis saat membacakan vonis terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Rosihan tak kuasa menahan tangis saat menyebut perbuatan Zarof telah mencederai nama baik MA dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ucapnya dengan suara bergetar.
Zarof dinilai terbukti bermufakat jahat dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun, serta menyuap Hakim Agung Soesilo melalui pengacara Lisa Rachmat, yang merupakan kuasa hukum pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Hakim menyebut perbuatan Zarof mencerminkan keserakahan meski hidupnya sudah berkecukupan dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam pertimbangannya, majelis juga menyebutkan faktor meringankan seperti penyesalan terdakwa dan tanggungan keluarga.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof. Putusan ini menjadi sorotan publik dan simbol keprihatinan atas integritas lembaga peradilan di Indonesia.