Hakim Bergetar saat Bacakan Vonis Zarof Ricar: Serakah, di Masa Purnabakti Korupsi

Diposting pada

JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim berujung putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Dari vonis tersebut, ada hal memberatkan dan meringankan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhrian. Saat membacakan hal-hal memberatkan nada Rosihan bergetar terbata-bak hendak menangis.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberatan korupsi,” ucap Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

“Perbuatan terdakwa menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Rosihan.

Hakim juga menilai perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah. Sebab, menurutnya, Zarof yang sudah di masa pensiun tetap melakukan tindak pidana.