Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, sidang tersebut digelar tertutup. Dalam sidang tersebut Teddy mengenakan seragam dinas Polri, dengan dua bintang tersemat di bahu kiri kanan, tanda pangkat jenderal bintang dua atau inspektur jendral (irjen).
Sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa bakal di pimpin oleh lima jendral Polri yaitu Komjen Wahyu Widada sementara Wakil ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, irjen Rudolf Alberth Rodja.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut terdapat sebanyak 14 orang yang dijadikan saksi pada sidang tersebut, satu diantaranya adalah saksi ahli.
Diketahui sebelumnya bahwa Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak 5 kilogram. Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara.
Hal yang memberatkan Teddy adalah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi dan sebagai penegak hukum malah terlibat dalam kasus narkoba.