Hacker Bjorka Ditangkap, Diduga Jual Data Pribadi Nasabah Bank di Dark Web

Diposting pada

Jakarta – Polisi menangkap WFT (22), pemuda yang dikenal dengan nama samaran Bjorka, terkait kasus akses ilegal dan manipulasi data. WFT telah aktif di forum dark web sejak 2020, awalnya menggunakan akun Bjorka dan @bjorkanesia, lalu berganti menjadi SkyWave, Shint Hunter, dan Oposite6890 untuk menyamarkan identitasnya.

Menurut AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, WFT menjual data pribadi nasabah bank dalam dan luar negeri dengan pembayaran menggunakan cryptocurrency. Aktivitasnya terungkap setelah adanya laporan dari salah satu bank swasta terkait ancaman pemerasan atas klaim peretasan 4,9 juta akun nasabah.

Polisi membutuhkan waktu enam bulan untuk melacak dan mengumpulkan bukti sebelum menangkap WFT. Barang bukti yang diamankan antara lain empat handphone, satu tablet, dua SIM card, dan satu flash disk berisi data pribadi milik WFT.

WFT dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan data digital dan ancaman aktivitas kriminal di dunia maya yang bersifat lintas negara.