Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU mengatur pemberhentian pimpinan PBNU di tengah jalan dari masa jabatan, hanya bisa dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dengan didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti.
Selain menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya menyatakan tetap memilih jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga martabat dan keutuhan jamiyah NU, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso Kediri, dan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani langsung oleh KH Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum PBNU, tertanggal 13 Desember 2025.
“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” kata Gus Yahya. Dikutip dari Antara, Minggu (14/12/2025).
Pernyataan sikap itu diterbitkan sebagai respons terhadap keputusan Rapat Pleno yang digelar pada 9 Desember 2025, yang menyatakan pemberhentian dirinya telah final dan menunjuk pejabat Ketua Umum PBNU.
Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 tersebut, Gus Yahya menegaskan dia bersama Rais ‘Aam PBNU Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021, dengan masa jabatan 5 tahun hingga Muktamar berikutnya.
“Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah sesuai KemenkumHAM,” ucapnya.
Gus Yahya mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan, dari pengurus wilayah hingga anak ranting, serta seluruh warga Nahdliyin agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempererat silaturahmi.
Dia juga meminta agar untuk sementara waktu tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pejabat Ketua Umum PBNU, demi menghindari kebingungan organisasi.
Selain itu, Gus Yahya mengimbau pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak menindaklanjuti kebijakan yang berasal dari pihak yang tidak memiliki kewenangan sah, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.







