Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.178 orang, mayoritasnya (1.176 orang) berstatus narapidana. Salah satu nama yang menonjol dalam daftar tersebut adalah Sugi Nur Raharja, lebih dikenal sebagai Gus Nur, seorang terpidana dalam kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE.
Nama Gus Nur tercantum pada urutan ke-353 dalam daftar penerima amnesti berdasarkan surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292 yang ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada 1 Agustus 2025.
Gus Nur sebelumnya dihukum karena menyebarkan konten YouTube yang menuduh ijazah Presiden Joko Widodo palsu, bersama narasumber bernama Bambang. Ia dinilai menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta pada 18 April 2023, Gus Nur dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 4 tahun setelah banding. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah kasasi pada 6 Oktober 2023.
Gus Nur telah ditahan sejak 2022 dan kini resmi memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo, bersamaan dengan momentum kebijakan rekonsiliasi politik menjelang Hari Kemerdekaan RI.