Gudang Misterius Motor Sitaan Matel di Depok Terungkap, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Diposting pada

Polsek Beji menggerebek ruko di Jalan Kabel, Beji, Depok, yang dijadikan gudang penyimpanan motor hasil sitaan debt collector ilegal atau mata elang (matel). Penindakan ini dilakukan setelah laporan ojek online yang motornya dirampas paksa.

Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, menyebut empat matel ditangkap dan satu motor diamankan dari ruko yang berada di bawah jaringan Sutet. Gudang tersebut disiapkan untuk menyimpan motor hasil sitaan sebelum didistribusikan.

Warga sekitar mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Beberapa hanya sempat melihat orang mencurigakan keluar masuk ruko, namun tidak menyangka tempat itu digunakan untuk menyimpan motor sitaan.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa penyitaan kendaraan harus melalui prosedur hukum, bukan pemaksaan.