Surabaya – Gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, kembali disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya pada Jumat (2/5/2025) malam. Padahal, gudang tersebut sebelumnya telah disegel sejak 22 April 2025 karena tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak dan Satpol PP setelah menerima informasi bahwa gudang tersebut kembali beroperasi. Dalam pengecekan, ditemukan adanya aktivitas produksi di dalam gudang, meski izinnya hanya untuk pemeliharaan instalasi listrik.
“Awalnya hanya untuk maintenance listrik karena ada surat dari PLN. Tapi saat dicek, ternyata ada produksi. Maka langsung kami tutup kembali dan dibuat berita acara bersama pemilik,” ujar Eri pada Sabtu (3/5/2025).
Eri menegaskan, pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggaran serius. Jika hal serupa terulang kembali, Pemkot Surabaya akan menempuh jalur hukum pidana. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turut memantau aktivitas gudang tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa izin maintenance memang sempat diberikan karena bersifat darurat. Namun, aktivitas produksi yang ditemukan di lapangan membuat izin tersebut dianggap disalahgunakan.
“Kami sudah diskusi dengan Dinkopdag dan Bagian Hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya agar kasus ini tidak mengambang,” tegasnya.
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran serupa guna menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap perizinan usaha di kota tersebut.