Jakarta, 18 Juni 2025 – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan bahwa legalitas pengibaran bendera Aceh masih dalam proses, dan belum diperbolehkan secara resmi. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6).
Ia berharap bendera Aceh bisa segera berkibar jika sudah sah secara hukum. Terkait insiden pengibaran bendera Aceh saat aksi damai di Kantor Gubernur Aceh, Muzakir mengaku belum mengetahui karena sedang berada di Jakarta.
Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar juga menyampaikan bahwa masyarakat Aceh berharap bendera tersebut disahkan. Ia memilih menunggu proses yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Malik Mahmud mengapresiasi penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang telah diputuskan menjadi wilayah Aceh oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai langkah bijak yang meredam potensi konflik antarwilayah.
Pembahasan mengenai bendera Aceh sendiri tertuang dalam MoU Helsinki 2005 antara RI dan GAM, yang memberi Aceh hak atas simbol-simbol daerah, termasuk bendera. Selain itu, dalam UU No. 11 Tahun 2006 Pasal 246, disebutkan bahwa Aceh dapat memiliki bendera daerah sebagai lambang keistimewaan, namun bukan simbol kedaulatan.
Detail bentuk dan makna bendera Aceh telah diatur dalam Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, meski hingga kini penggunaannya masih menunggu pengesahan resmi pemerintah pusat.