Gubernur Aceh: Bendera Bulan Bintang Segera Diizinkan Berkibar Tanpa Polemik

Diposting pada

Jakarta, 17 Juni 2025 — Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan bahwa bendera bulan bintang, simbol yang selama ini menjadi kontroversi, dalam waktu dekat akan diizinkan berkibar secara resmi tanpa polemik. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri rapat bersama pemerintah pusat di Istana Kepresidenan terkait penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Muzakir atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa bendera tersebut merupakan bagian dari butir nota kesepahaman (MoU) Helsinki 2005 dan kini proses legalisasinya sedang berlangsung. “Dalam proses, Insya Allah secepat mungkin,” ujarnya.

Terkait pengibaran bendera bulan bintang dalam aksi damai di Kantor Gubernur Aceh baru-baru ini, Mualem mengaku belum mengetahui secara pasti karena sedang berada di Jakarta.

Bendera bulan bintang yang bercorak merah-hitam tersebut telah memiliki payung hukum lewat Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2013, namun belum sepenuhnya diterima oleh pemerintah pusat, sehingga penggunaannya masih menuai kontroversi.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar isu pengibaran bendera tidak dikaitkan dengan polemik empat pulau, yang telah diselesaikan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto bahwa keempat pulau itu masuk wilayah administratif Aceh. Ia mengimbau agar semua pihak tetap fokus menjaga persatuan.

“Jangan geser isu ke tempat lain yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan antarwilayah,” ujarnya.