Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Google Didenda Rp 56,7 Triliun oleh Uni Eropa karena Monopoli Iklan

Komisi Eropa menjatuhkan denda 2,95 miliar euro (Rp 56,7 triliun) kepada Google atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan dalam bisnis teknologi periklanan.

Menurut Komisi, praktik Google membuat biaya pengiklan dan penerbit naik, yang akhirnya bisa membebani konsumen. Google diberi waktu 60 hari untuk menyerahkan rencana penghentian praktik antipersaingan. Jika gagal, Uni Eropa siap memaksa divestasi sebagian bisnis iklannya.

Penyelidikan terhadap Google dimulai sejak 2021, dan wacana pemisahan bisnis iklan mencuat pada 2023. Di AS, Departemen Kehakiman juga menuntut pembubaran unit iklan Google karena melanggar aturan antimonopoli.

Google menolak putusan ini. Lee-Anne Mulholland, VP Urusan Regulasi Global Google, menyebut keputusan tersebut “salah” dan berencana mengajukan banding, dengan alasan perubahan yang diminta justru merugikan ribuan bisnis di Eropa.

Exit mobile version