Golkar: Anggota DPR Nonaktif Otomatis Hak Gaji dan Tunjangannya Dihentikan!

Diposting pada

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan status anggota DPR nonaktif seharusnya secara otomatis tidak lagi menerima gaji dan tunjangan. Sarmuji menjawab polemik sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik tetap menerima gaji dan tunjangan.

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sarmuji menambahkan apabila belum ada aturan soal gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan bisa segera menyusun aturan terkait.

“Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI),” ujarnya.

Alasan Anggota DPR Nonaktif Tak Bisa Terima Gaji

Sekjen Partai Golkar itu menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota DPR tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.

“Status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan,” sambungnya.

5 Anggota DPR Nonaktif

Diketahui, lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan DPR memicu polemik.