Giliran Partai NasDem memutuskan mengajukan penghentian gaji dan tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR. Partai NasDem telah mengirimkan surat resmi kepada DPR untuk permohonan tersebut.
“DPP telah mengirimkan surat kepada fraksi di DPR melalui surat nomor 168 untuk membekukan semua fasilitas atas kedua orang tersebut, baik gaji tunjangan dan fasilitas lain yang melekat terhadap mereka dalam status kedewanan,” kata Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Selain gaji yang dibekukan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach bakal disidang diMahkamah Partai NasDem. Mahkamah Partai NasDem akan menentukan sanksi yang bakal diterima oleh dua kader tersebut.
“Untuk selanjutnya, satu tahap lagi kita akan membawa kasus ini ke mahkamah partai. Nanti mahkamah partai yang akan memutuskan kasus ini secara final dan mengikat sehingga semua menjadi clear,” ujar Hermawi.
Kontroversi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Ahmad Sahroni dinonaktifkan buntut pernyataan yang dianggap merendahkan suara publik yang mengusulkan pembubaran DPR.
Sementara, Nafa Urbach dinonaktifkan karena pernyataan kontroversial yang mengeluh sering terjebak kemacetan dan mendukung tunjangan perumahan anggota DPR.
Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tidak ada istilah nonaktif. Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.
Anggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji
Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.